KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Pemerintah resmi mengerek tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per awal Juli 2020. Beleid tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk peserta kelas I dan kelas II siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar iuran BPJS kesehatan. Aturan yang itu menyebutkan untuk BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 dan kelas II sebesar Rp 100.000. Adapun kelas III adalah Rp 42.000. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan kenaikan iuran BPSJ Kesehatan menunjukan sikap pemerintah yang tidak punya empati.
Hipmi menilai pemerintah tak punya empati kerek iuran BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Pemerintah resmi mengerek tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per awal Juli 2020. Beleid tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk peserta kelas I dan kelas II siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar iuran BPJS kesehatan. Aturan yang itu menyebutkan untuk BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 dan kelas II sebesar Rp 100.000. Adapun kelas III adalah Rp 42.000. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan kenaikan iuran BPSJ Kesehatan menunjukan sikap pemerintah yang tidak punya empati.