Hipmi minta percepatan aturan teknis omnibus law



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta percepatan aturan teknis dari Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja.

RUU sapu jagat tersebut memang dinilai membahas banyak hal. Namun, hal yang diatur dalam beleid tersebut masih bersifat makro sehingga perlu aturan yang lebih teknis untuk pelaksanaannya.

"Perlu diatur lebih detail bagaimana soal importasi, tenaga kerja hal itu perlu diatur sehingga memberi kepastian usaha," ujar Wakil Ketua Hipmi Anggawira saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (5/10).


Meski begitu Hipmi mengapresiasi selesainya RUU tersebut. RUU Cipta Kerja dinilai akan menyederhanakan dan menghapus aturan yang selama ini membebani dunia usaha.

Baca Juga: DPR sahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang

Sehingga aturan yang baru akan memberikan banyak insentif bagi investor. Penyederhanaan sejumlah kebijakan juga akan meningkatkan daya saing Indonesia. "Ini merupakan salah satu langkah terobosan dalam meningkatkan competitiveness index kita," terang Anggawira.

Asal tahu saja saat ini RUU Cipta Kerja yang disebut juga sebagai omnibus law telah disahkan DPR menjadi UU. Anggawira bilang saat ini perlu komunikasi dengan pemangku kepentingan agar dapat berjalan dengan baik.

Sebelumnya sejumlah serikat buruh menolak pengesahan omnibus law. Beberapa alasan menjadi fokus buruh salah satunya berkaitan dengan penurunan pembayaran pesangon.

Selanjutnya: Ekonom Bank Permata ini yakin omnibus law cipta kerja bisa dongkrak investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli