KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu)telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. PMK ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 26/PMK.010/2016. Dalam PMK tersebut, diatur berapa besar pengenaan tarif pajak penghasilan yang dikenakan untuk bunga deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang disimpan dalan bentuk rupiah atau dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang ditempatkan di bank Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menilai, adanya PMK 212/2018 ini merupakan hal yang baik dan dianggap bisa membuat sistem keuangan Indonesia lebih positif. Meski begitu, Ajib menilai insentif pajak yang diberikan kurang memberikan daya ungkit ekonomi secara langsung.
HIPMI nilai insentif DHE belum berikan daya ungkit pada ekonomi secara langsung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu)telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. PMK ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 26/PMK.010/2016. Dalam PMK tersebut, diatur berapa besar pengenaan tarif pajak penghasilan yang dikenakan untuk bunga deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang disimpan dalan bentuk rupiah atau dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang ditempatkan di bank Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menilai, adanya PMK 212/2018 ini merupakan hal yang baik dan dianggap bisa membuat sistem keuangan Indonesia lebih positif. Meski begitu, Ajib menilai insentif pajak yang diberikan kurang memberikan daya ungkit ekonomi secara langsung.