KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai insentif penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan tidak tepat. Padahal pemerintah mengatur tarif PPh Badan turun dari 25% menjadi 22% pada tahun pajak 2020-2021 dan menjadi 20% pada tahun pajak 2022. Insentif dan stimulus ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Ketua Bidang Ekonomi Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Ajib Hamdani mengatakan karena aturan penurunan PPh Badan berbentuk Perppu, maka otomatis berlaku sejak diundangkan. Artinya, PPh Badan akan menjadi 22% sejak April 2020.
Hipmi nilai insentif penurunan tarif PPh Badan tidak tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai insentif penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan tidak tepat. Padahal pemerintah mengatur tarif PPh Badan turun dari 25% menjadi 22% pada tahun pajak 2020-2021 dan menjadi 20% pada tahun pajak 2022. Insentif dan stimulus ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Ketua Bidang Ekonomi Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Ajib Hamdani mengatakan karena aturan penurunan PPh Badan berbentuk Perppu, maka otomatis berlaku sejak diundangkan. Artinya, PPh Badan akan menjadi 22% sejak April 2020.