KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai bahwa banyak pasal yang kontroversial dalam revisi UU KUHP ini yang tidak pro bisnis dan juga investor friendly. Yang menjadi sorotan Hipmi adalah tentang tindak pidana korupsi (tipikor), kebebasan sipil, dan ranah privat negara. Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly: Orang bisa dipidana jika menghina pribadi presiden
Hipmi nilai RUU KUHP tak pro bisnis dan banyak pasal kontroversial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai bahwa banyak pasal yang kontroversial dalam revisi UU KUHP ini yang tidak pro bisnis dan juga investor friendly. Yang menjadi sorotan Hipmi adalah tentang tindak pidana korupsi (tipikor), kebebasan sipil, dan ranah privat negara. Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly: Orang bisa dipidana jika menghina pribadi presiden