KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah proses menyusun aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang tengah disusun adalah rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah (RPP PPBD). Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan, Ajib Hamdani mengatakan, secara prinsip yang diharapkan oleh pengusaha adalah konsistensi spirit dari UU Omnibus Law. Yaitu kemudahan berusaha untuk mendorong investasi. Hipmi berharap RPP PPBD yang menjadi aturan turunan dari UU ini juga konsisten memberikan ruang-ruang kemudahan berusaha, simplifikasi aturan, transparansi proses, kecepatan layanan dan mengedepankan good corporate governance.
Hipmi optimistis RPP PPBD mampu mengakselerasi perekonomian daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah proses menyusun aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang tengah disusun adalah rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah (RPP PPBD). Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan, Ajib Hamdani mengatakan, secara prinsip yang diharapkan oleh pengusaha adalah konsistensi spirit dari UU Omnibus Law. Yaitu kemudahan berusaha untuk mendorong investasi. Hipmi berharap RPP PPBD yang menjadi aturan turunan dari UU ini juga konsisten memberikan ruang-ruang kemudahan berusaha, simplifikasi aturan, transparansi proses, kecepatan layanan dan mengedepankan good corporate governance.