KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan terus menggeber insentif buat UKM dengan menerbitkan beleid berupa PMK Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi mengatakan, hal tersebut merupakan sebuah langkah yang perlu diapresiasi yang merupakan regulasi nyata dari pemerintah. Ia mengatakan seperti hal ini yang dibutuhkan dunia usaha, terutama sektor UMKM agar segera bangkit kembali menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Baca Juga: Menko Airlangga: Transformasi digital percepat pengembangan UMKM Indonesia
HIPMI: Perlu adanya instrumen monitoring dan evaluasi PMK No 71 tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan terus menggeber insentif buat UKM dengan menerbitkan beleid berupa PMK Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi mengatakan, hal tersebut merupakan sebuah langkah yang perlu diapresiasi yang merupakan regulasi nyata dari pemerintah. Ia mengatakan seperti hal ini yang dibutuhkan dunia usaha, terutama sektor UMKM agar segera bangkit kembali menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Baca Juga: Menko Airlangga: Transformasi digital percepat pengembangan UMKM Indonesia