YOGYAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang tengah dibahas Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai menambah beban pengusaha. RUU CSR ini masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2017. "RUU CSR kami pastikan akan menambah beban berat pengusaha daerah," ujar Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Teddy Karim, Senin (5/12). Beban berat itu, kata Teddy, disebabkan semakin banyaknya pos-pos pengenaan pajak yang ditetapkan pemerintah kepada para pengusaha. Padahal, di sisi lain pemerintah belum optimal memberikan fasilitas dan pelayanan bagi dunia usaha.
Hipmi: RUU CSR menambah beban pengusaha
YOGYAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang tengah dibahas Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai menambah beban pengusaha. RUU CSR ini masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2017. "RUU CSR kami pastikan akan menambah beban berat pengusaha daerah," ujar Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Teddy Karim, Senin (5/12). Beban berat itu, kata Teddy, disebabkan semakin banyaknya pos-pos pengenaan pajak yang ditetapkan pemerintah kepada para pengusaha. Padahal, di sisi lain pemerintah belum optimal memberikan fasilitas dan pelayanan bagi dunia usaha.