KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan. Pada Pasal 6 RUU Pelaporan Keuangan menyebutkan perusahaan perseorangan dengan entitas tertentu termasuk dalam entitas pelapor yang diwajibkan menyusun laporan keuangan. Pasalnya, pemerintah juga akan mewajibkan perusahaan perseorangan membuat laporan keuangan yang akan menjadi cikal-bakal basis data perpajakan sebagian wajib pajak orang pribadi. Dengan dimikian pemerintah akan lebih mudah menyisir kepatuhan wajib pajak orang kaya. Nantinya, perusahaan perseorangan yang memenuhi kriteria tertentu atas jumlah aset atau nilai peredaran usaha per tahun akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Hipmi sangat mendukung kebijakan RUU Pelaporan Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan. Pada Pasal 6 RUU Pelaporan Keuangan menyebutkan perusahaan perseorangan dengan entitas tertentu termasuk dalam entitas pelapor yang diwajibkan menyusun laporan keuangan. Pasalnya, pemerintah juga akan mewajibkan perusahaan perseorangan membuat laporan keuangan yang akan menjadi cikal-bakal basis data perpajakan sebagian wajib pajak orang pribadi. Dengan dimikian pemerintah akan lebih mudah menyisir kepatuhan wajib pajak orang kaya. Nantinya, perusahaan perseorangan yang memenuhi kriteria tertentu atas jumlah aset atau nilai peredaran usaha per tahun akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP).