KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta, agar jangan sampai ada pasal-pasal karet atau pasal multitafsir dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law cipta kerja. "Jelas, kita harap tidak ada pasal-pasal karet atau pasal-pasal multitafsir," ujar Sarman ketika dihubungi, Minggu (16/2). Pasalnya, lanjut dia, dunia usaha butuh kepastiaan yakni kepastian hukum, kepastian perizinan, keamanan, dan keberlangsungan usaha. Ia juga meminta, peraturan turunan omnibus law itu dapat memerinci dengan tepat teknis aturan.
Hippi berharap tidak ada pasal multitafsir dalam omnibus law
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta, agar jangan sampai ada pasal-pasal karet atau pasal multitafsir dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law cipta kerja. "Jelas, kita harap tidak ada pasal-pasal karet atau pasal-pasal multitafsir," ujar Sarman ketika dihubungi, Minggu (16/2). Pasalnya, lanjut dia, dunia usaha butuh kepastiaan yakni kepastian hukum, kepastian perizinan, keamanan, dan keberlangsungan usaha. Ia juga meminta, peraturan turunan omnibus law itu dapat memerinci dengan tepat teknis aturan.