KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan Undang-Undang No 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja, hal ini pun direspons pengusaha. Sarman Simanjorang Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta menuturkan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi aturan turunan baik Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres) tersebut. Sarman memberi contoh misalnya soal PP terkait pengupahan misalnya yang cukup sensitif. Aturan turunan yang sudah resmi diterbitkan harus disosialisasikan secara luas dan komprehensif.
HIPPI dorong pemerintah sosialisasikan turunan UU Cipta Kerja secara komprehensif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan Undang-Undang No 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja, hal ini pun direspons pengusaha. Sarman Simanjorang Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta menuturkan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi aturan turunan baik Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres) tersebut. Sarman memberi contoh misalnya soal PP terkait pengupahan misalnya yang cukup sensitif. Aturan turunan yang sudah resmi diterbitkan harus disosialisasikan secara luas dan komprehensif.