KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha menilai kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 akan lebih bisa diterima manfaatnya dibandingkan dengan bisa dicairkan sewaktu-waktu. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan bahwa JHT akan lebih bisa dirasakan apabila berjalan dalam waktu yang panjang, apabila hanya 5 tahun hasil yang didapat tidak begitu maksimal. “Tapi kalau jangka panjang, katakanlah mungkin tahun 25 tahun 30 tahun, ketika si peserta usianya tidak produktif, sudah masa pensiun, nah itu kan akan bisa menjadi apakah itu modal kerja, atau mungkin menjadi bekal hari tua, ya jadi memang tujuannya itu sebenarnya, makanya namanya jaminan hari tua, bukan jaminan sewaktu-waktu,” katanya kepada Kontan, Selasa (22/2).
HIPPI Menilai Permenaker 2 Tahun 2022 Hanya Perlu Direvisi, Tidak Perlu Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha menilai kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 akan lebih bisa diterima manfaatnya dibandingkan dengan bisa dicairkan sewaktu-waktu. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan bahwa JHT akan lebih bisa dirasakan apabila berjalan dalam waktu yang panjang, apabila hanya 5 tahun hasil yang didapat tidak begitu maksimal. “Tapi kalau jangka panjang, katakanlah mungkin tahun 25 tahun 30 tahun, ketika si peserta usianya tidak produktif, sudah masa pensiun, nah itu kan akan bisa menjadi apakah itu modal kerja, atau mungkin menjadi bekal hari tua, ya jadi memang tujuannya itu sebenarnya, makanya namanya jaminan hari tua, bukan jaminan sewaktu-waktu,” katanya kepada Kontan, Selasa (22/2).