Hiraukan Saran Satgas, Kejagung Resmi Hentikan Kasus Adik dan Kakak Ayin



JAKARTA. Kejaksaan Agung secara resmi menyetujui untuk memberikan penghentian penuntutan kakak dan adik Arthalyta Suryani alias Ayin, Aman dan Simon Susilo, yang menjadi tersangka kasus penipuan dan pemalsuan surat yang tengah ditangani Kejati Lampung. "Saya setuju untuk dihentikan penuntutannya. Saya sudah pelajari dari segi yuridisnya. Kalau ada yang tidak puas, silakan melakukan upaya hukum," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kemal SofyanKemal mengatakan ada tiga alasan dihentikanya kasus itu berdasar hasil ekspose. Pertama, berdasarkan hasil ekpose di Kejati Lampung dalam kasus itu, Kejati dianggap tidak mampu menyelesaikan (kasus kakak dan adik Ayin), maka di praperadilankan. "Hasilnya meskipun hakim memerintahkan untuk melanjutkan perkara, namun pada saat banding justru mendukung jaksa," katanya.Kedua, lanjut Kemal, ada juga yang menggugat Kejagung terhadap penanganan kasus tersebut. "Namun karena tidak cukup bukti, akhirnya kita dimenangkan," katanya. Ketiga, dilakukan kembali ekspose di Kejati Lampung yang berlangsung dua kali dan hasilnya, disimpulkan bahwa perkara kakak dan adik Ayin itu tidak terbukti.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusulkan penghentian penuntutan kasus kakak dan adik Ayin tersebut, karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidananya. Ini artinya, diterimanya usulan penghentian kasus itu menafikan perintah Satgas Mafia Hukum agar menindaklanjuti kasus tersebut. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada 16 Februari 2010 memerintahkan Jaksa Agung Hendarman Supanji segera melakukan pemeriksaan internal dan meminta penjelasan dari Jaksa Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi