JAKARTA. PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) bakal bernegosiasi lagi dengan likuidator anak usahanya, Humpuss Sea Transport Pte Ltd (HST), yang dinyatakan pailit di Singapura. Negosiasi terutama mengenai tuntutan kerugian imaterial senilai US$ 61,5 juta dan jangka waktu pembayaran."Minggu ini sudah mulai negosiasinya," ujar Direktur Utama HITS Theo Lekatompessy, usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Kamis (13/9).Pada Agustus 2012, likuidator HST yang merupakan pemilik kapal yang disewa HST mengajukan proposal ganti rugi usaha senilai US$ 72 juta. Skema pembayarannya sebanyak lima kali dalam setahun. Dari total tuntutan, sebanyak US$ 10,5 juta merupakan tunggakan angsuran yang memang harus dibayar HST kepada pihak likuidator. Melalui RUPSLB, HUmpuss mengajukan enam usul upaya pencarian dana untuk melunasi utang tersebut. Usulan tersebut meliputi rights issue, penjualan treasury stock, obligasi konversi (convertible bond), penjualan aset perseroan, pinjaman baru, dan pembayaran oleh pemilik perusahaan. Dari keenam usulan, RUPSLB menolak satu usulan yakni pembayaran oleh pemilik perusahaan.Theo menjelaskan, yang paling memungkinkan untuk dilakukan dari usulan tersebut adalah treasury stock dan penjualan aset perseroan. Menurut Theo, memperoleh dana dari right issue, obligasi konversi, dan pinjaman baru akan lebih sulit dan panjang prosesnya."Ibarat anak gadis yang ingin dipinang, namun orang tuanya dalam proses peceraian. Walaupun cantik, tapi tidak ada yang berminat karena menunggu urusan di dalam keluarga beres dulu," ujar Theo berilustrasi. Hitung-hitungan HITS
HITS nego dana ganti rugi pailit anak usahanya
JAKARTA. PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) bakal bernegosiasi lagi dengan likuidator anak usahanya, Humpuss Sea Transport Pte Ltd (HST), yang dinyatakan pailit di Singapura. Negosiasi terutama mengenai tuntutan kerugian imaterial senilai US$ 61,5 juta dan jangka waktu pembayaran."Minggu ini sudah mulai negosiasinya," ujar Direktur Utama HITS Theo Lekatompessy, usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Kamis (13/9).Pada Agustus 2012, likuidator HST yang merupakan pemilik kapal yang disewa HST mengajukan proposal ganti rugi usaha senilai US$ 72 juta. Skema pembayarannya sebanyak lima kali dalam setahun. Dari total tuntutan, sebanyak US$ 10,5 juta merupakan tunggakan angsuran yang memang harus dibayar HST kepada pihak likuidator. Melalui RUPSLB, HUmpuss mengajukan enam usul upaya pencarian dana untuk melunasi utang tersebut. Usulan tersebut meliputi rights issue, penjualan treasury stock, obligasi konversi (convertible bond), penjualan aset perseroan, pinjaman baru, dan pembayaran oleh pemilik perusahaan. Dari keenam usulan, RUPSLB menolak satu usulan yakni pembayaran oleh pemilik perusahaan.Theo menjelaskan, yang paling memungkinkan untuk dilakukan dari usulan tersebut adalah treasury stock dan penjualan aset perseroan. Menurut Theo, memperoleh dana dari right issue, obligasi konversi, dan pinjaman baru akan lebih sulit dan panjang prosesnya."Ibarat anak gadis yang ingin dipinang, namun orang tuanya dalam proses peceraian. Walaupun cantik, tapi tidak ada yang berminat karena menunggu urusan di dalam keluarga beres dulu," ujar Theo berilustrasi. Hitung-hitungan HITS