JAKARTA. Penerbitan aturan kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) baru berdampak pada pembagian dividen dan alokasi bonus untuk manajemen. Bank Indonesia (BI) melarang bank membagikan dividen dan bonus, jika praktik tersebut menyebabkan permodalan bank turun hingga di bawah batas wajar. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/2012 yang dipublikasikan awal pekan ini. Beleid tersebut memasukkan delapan profil risiko dalam perhitungan permodalan minimum. BI menetapkan modal minimum bank yang wajar antara 8%-14%, tergantung profil risiko. Modal minimum 8% hanya bagi bank yang memiliki peringkat profil risiko satu. Bank dengan profil risiko peringkat dua, bermodal minimum 9% hingga mendekati 10%. Sedangkan bank dengan profil risiko di peringkat tiga, modal minimumnya 10% hingga 11% dan peringkat empat dan lima antara 11%-14%.
Hitung CAR sebelum bonus diberikan
JAKARTA. Penerbitan aturan kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) baru berdampak pada pembagian dividen dan alokasi bonus untuk manajemen. Bank Indonesia (BI) melarang bank membagikan dividen dan bonus, jika praktik tersebut menyebabkan permodalan bank turun hingga di bawah batas wajar. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/2012 yang dipublikasikan awal pekan ini. Beleid tersebut memasukkan delapan profil risiko dalam perhitungan permodalan minimum. BI menetapkan modal minimum bank yang wajar antara 8%-14%, tergantung profil risiko. Modal minimum 8% hanya bagi bank yang memiliki peringkat profil risiko satu. Bank dengan profil risiko peringkat dua, bermodal minimum 9% hingga mendekati 10%. Sedangkan bank dengan profil risiko di peringkat tiga, modal minimumnya 10% hingga 11% dan peringkat empat dan lima antara 11%-14%.