KONTAN.CO.ID – ANYER. Pemerintah memperbolehkan ekspor pasir laut hasil sedimentasi. Izin tersebut diberikan setelah terbitnya aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo menyampaikan, pihaknya belum memperhitungkan potensi penerimaan negara yang dihasilkan dari ekspor pasir laut tersebut. “Untuk pasir laut baru ada PP-nya saja, sehingga di 2025 belum ada targetnya. Berapa sih sebetulnya? kami nggak berani ngomong," tutur Wawan dalam dalam Media Gathering, Kamis (26/9).
Hitung-Hitungan Potensi Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut
KONTAN.CO.ID – ANYER. Pemerintah memperbolehkan ekspor pasir laut hasil sedimentasi. Izin tersebut diberikan setelah terbitnya aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo menyampaikan, pihaknya belum memperhitungkan potensi penerimaan negara yang dihasilkan dari ekspor pasir laut tersebut. “Untuk pasir laut baru ada PP-nya saja, sehingga di 2025 belum ada targetnya. Berapa sih sebetulnya? kami nggak berani ngomong," tutur Wawan dalam dalam Media Gathering, Kamis (26/9).