KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan tarif bea masuk perdagangan resiprokal atau tarif timbal balik untuk Indonesia sebesar 32%. Trump menetapkan tarif timbal balik impor sebesar 32%, lantaran Indonesia disebut telah membebankan tarif impor sebesar 64% untuk komoditas barang yang masuk dari AS. Namun, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Fadhil Hasan menyebut, sebenarnya Indonesia hanya mengenakan tarif impor barang dari AS sekitar 8%-9%.
Hitungan Indef, Indonesia Hanya Kenakan Tarif Impor Barang dari AS 8%
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan tarif bea masuk perdagangan resiprokal atau tarif timbal balik untuk Indonesia sebesar 32%. Trump menetapkan tarif timbal balik impor sebesar 32%, lantaran Indonesia disebut telah membebankan tarif impor sebesar 64% untuk komoditas barang yang masuk dari AS. Namun, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Fadhil Hasan menyebut, sebenarnya Indonesia hanya mengenakan tarif impor barang dari AS sekitar 8%-9%.