KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menerapkan asas keadilan jika tarif PPN 12% berlaku di 2025. Sri Mulyani menyebut, barang-barang kebutuhan pokok dan jasa penting seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan hingga listrik dan air minum akan tetap bebas dari pungutan PPN meski ada wacana kebijakan PPN 12%. Dari hitungan Kemenkeu, pemberian fasilitas dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN 11% ini diperkirakan akan membuat kehilangan penerimaan negara pada tahun 2024 mencapai Rp 231 triliun.
Hitungan Sri Mulyani Jika PPN 12% Berlaku, Kas Negara Kehilangan Rp 265 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menerapkan asas keadilan jika tarif PPN 12% berlaku di 2025. Sri Mulyani menyebut, barang-barang kebutuhan pokok dan jasa penting seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan hingga listrik dan air minum akan tetap bebas dari pungutan PPN meski ada wacana kebijakan PPN 12%. Dari hitungan Kemenkeu, pemberian fasilitas dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN 11% ini diperkirakan akan membuat kehilangan penerimaan negara pada tahun 2024 mencapai Rp 231 triliun.
TAG: