KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ajib Hamdani Dewan Pakar dan Ketua Satgas Ekonomi DPP Pemuda Tani HKTI menilai kebijakan pemerintah menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok dan cukainya, memberatkan masyarakat dan petani tembakau. Sebagai informasi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, yang mulai berlaku 1 Januari 2022 dan berimbas pada harga rokok rata-rata mengalami kenaikan 12%. Hal ini dilakukan Pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak dan remaja.
HJE dan Cukai Rokok Naik, Begini Respon DPP Pemuda Tani HKTI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ajib Hamdani Dewan Pakar dan Ketua Satgas Ekonomi DPP Pemuda Tani HKTI menilai kebijakan pemerintah menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok dan cukainya, memberatkan masyarakat dan petani tembakau. Sebagai informasi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, yang mulai berlaku 1 Januari 2022 dan berimbas pada harga rokok rata-rata mengalami kenaikan 12%. Hal ini dilakukan Pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak dan remaja.