KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) diprediksi bakal membutuhkan waktu panjang. Terutama beberapa isu yang alot pembahasannya. Ketua Umum Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia Soedeson Tandra menjelaskan, isu cross border insolvency merupakan hal yang krusial dalam revisi revisi beleid ini. Soedeson juga menekankan perlunya kehati-hatian harus mempertimbangkan banyak aspek. "Jangan hanya dilihat dari segi hukum saja tapi juga dari juga dari segi politik, ekonomi, kedaulatan, dan budaya harus dipertimbangkan di dalamnya," jelas Soedeson ditemui di kantornya pada Jumat (15/3).
HKPI tekankan poin cross border insolvency dalam revisi UU kepailitan dan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) diprediksi bakal membutuhkan waktu panjang. Terutama beberapa isu yang alot pembahasannya. Ketua Umum Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia Soedeson Tandra menjelaskan, isu cross border insolvency merupakan hal yang krusial dalam revisi revisi beleid ini. Soedeson juga menekankan perlunya kehati-hatian harus mempertimbangkan banyak aspek. "Jangan hanya dilihat dari segi hukum saja tapi juga dari juga dari segi politik, ekonomi, kedaulatan, dan budaya harus dipertimbangkan di dalamnya," jelas Soedeson ditemui di kantornya pada Jumat (15/3).