KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyuluh pertanian memiliki peran vital sebagai penghubung informasi dari pemerintah pusat ke petani. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah, peran ini menjadi terhambat karena komando dari pusat ke daerah tidak efektif. Sekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sadar Subagyo, menyatakan bahwa program pembangunan pertanian sulit terwujud tanpa dukungan penyuluh. Dulu, pada era program Inmas dan Bimas, penyuluh memainkan peran penting dalam menyampaikan dan mengawal program pemerintah. "Jika kita lihat dari Program Inmas dan Bimas, penyuluh seperti penyanyi yang menyampaikan lagu kepada petani. Tapi setelah reformasi, peran ini hilang," ujarnya dalam keterangannya, seperti dikutip Sabtu (6/7).
HKTI Dorong Amandemen UU Otonomi Daerah untuk Maksimalkan Peran Penyuluh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyuluh pertanian memiliki peran vital sebagai penghubung informasi dari pemerintah pusat ke petani. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah, peran ini menjadi terhambat karena komando dari pusat ke daerah tidak efektif. Sekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sadar Subagyo, menyatakan bahwa program pembangunan pertanian sulit terwujud tanpa dukungan penyuluh. Dulu, pada era program Inmas dan Bimas, penyuluh memainkan peran penting dalam menyampaikan dan mengawal program pemerintah. "Jika kita lihat dari Program Inmas dan Bimas, penyuluh seperti penyanyi yang menyampaikan lagu kepada petani. Tapi setelah reformasi, peran ini hilang," ujarnya dalam keterangannya, seperti dikutip Sabtu (6/7).