HKTI: Setelah SE Batas Bawah Pembelian Beras Dicabut, Harga Gabah Kembali Normal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyambut baik terkait pencabutan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah/Beras. 

Sekretaris Jenderal HKTI, Sadar Subagyo mengatakan sehari setelah SE tersebut dicabut, harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani kembali normal dan mengalami kenaikan Rp. 1.000/kg. 

"Kami HKTI menyambut baik pencabutan SE tersebut karena melindungi 15 juta petani padi sehingga dapat memperoleh harga sesuai nilai keekonomian," papar Sadar pada Kontan.co.id, Rabu (8/3). 


Baca Juga: SPI: Lonjakan Harga Pupuk Jadi Momok Kenaikan Harga Pangan

Ia memaparkan, harga pembelian oleh PT Wilmar naik drastis per hari ini, Rabu (8/3). Harga GKP baik di wilayah Mojokerto maupun Ngawi naik menjadi Rp5.700/kg alias naik Rp1.050/kg. Sedangkan harga beras pecah kulit tidak berubah: Rp8.400/kg.

Kenaikan serupa juga terjadi pada pembelian PT Matahari Corn Mills di Kediri. Perusahaan penggilingan padi dan jagung itu membuka pembelian Rp6.000/kg GKP, Rp9.000/kg beras pecah kulit, Rp9.600/kg beras putih, dan Rp9.800/kg beras varietas Memberamo. 

"Harga gabah langsung naik kala SE Bapanas dicabut," terang Sadar. 

Bahkan, harga di atas lebih tinggi dari usulan HKTI terkait penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) kepada Badan Pangan Nasional terkait pembelian gabah dan beras. 

Adapun HPP yang diusulkan di antaranya adalah GKP di tingkat petani Rp 5.550/kg, HPP GKP Tingkat Penggilingan Rp. 5.620/kg, HPP GKG Tingkat Penggilingan Rp. 6.660/kg, HPP beras medium di penggilingan Rp.10.400/kg. 

Baca Juga: Tidak Lagi Berlaku, Badan Pangan Nasional Cabut SE Batas Atas Pembelian Gabah

Diketahui, pencabutan SE ini dikeluarkan langsung oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada Selasa, 7 Maret 2023. Surat edaran pencabutan surat ditujukan kepada para pelaku penggilingan padi di Indonesia dan Direktur Utama Perum Bulog. 

"Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta menjaga daya saing petani, dengan ini Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis surat Edaran terbaru dari Bapanas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .