KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) memberikan izin pemasaran Iqos, sistem tembakau yang dipanaskan secara elektrik dari Philip Morris International (PMI), sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Product/MRTP) pada Selasa, 7 Juli 2020. Keputusan FDA ini didasari pada konsensus ilmiah internasional independen yang menyatakan bahwa Iqos merupakan pilihan yang lebih baik daripada terus merokok, dan sebagai tindak lanjut atas izin komersialisasi Iqos di Amerika Serikat (AS) yang sudah diterbitkan pada April 2019. Baca Juga: GGRM dan HMSP Bakal Lebih Mengepul Berkat Aturan Baru
HM Sampoerna (HMSP): Keputusan FDA atas Iqos dapat menjadi kerangka regulasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) memberikan izin pemasaran Iqos, sistem tembakau yang dipanaskan secara elektrik dari Philip Morris International (PMI), sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Product/MRTP) pada Selasa, 7 Juli 2020. Keputusan FDA ini didasari pada konsensus ilmiah internasional independen yang menyatakan bahwa Iqos merupakan pilihan yang lebih baik daripada terus merokok, dan sebagai tindak lanjut atas izin komersialisasi Iqos di Amerika Serikat (AS) yang sudah diterbitkan pada April 2019. Baca Juga: GGRM dan HMSP Bakal Lebih Mengepul Berkat Aturan Baru