KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasikl tembakau (CHT) atau cukai rokok naik 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 25% pada tahun depan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/ PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Baca Juga: Penerimaan pajak terancam tidak mencapai target, Kemenkeu lakukan extra effort
PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) menilai sistem cukai rokok di Indonesia adalah salah satu yang paling rumit di dunia dan memiliki celah yang menyebabkan tujuan atas kenaikan cukai menjadi tidak optimal. Direktur Urusan Eksternal HMSP Elvira Lianita mengatakan, pemerintah sekiranya perlu untuk memperbaiki struktur tarif cukai rokok sebelum memutuskan menaikkan tarifnya. Sebab, efektivitas kenaikan cukai rokok sepenuhnya tergantung pada sistem cukai rokok. Misalnya, pada struktur tarif cukai rokok saat ini, masih ada celah bagi pabrikan-pabrikan multinasional besar untuk mengambil keuntungan dengan membayar tarif cukai rokok sangat rendah, yang seharusnya diperuntukkan bagi pabrikan rokok kecil untuk dapat bersaing.