KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menilai kebijakan pemerintah atas kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2021 bisa memicu tren perpindahan pembelian rokok atau downtrading. Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Mindaugas Trumpaitis mengatakan, downtrading bakal terjadi, utamanya seiring dengan kenaikan tarif cukai segmen sigaret mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Karenanya, Mindaugas mengatakan kenaikan tarif cukai pada kedua segmen ini jauh di atas tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Adapun secara rinci kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021 untuk SKM golongan I sebesar 16,9%, SKM golongan IIA 13,8%, dan SKM IIB 15,4%. Dari sisi SPM kenaikan tarif cukai 2021 antara lain untuk SPM golongan I 18,4%, SPM IIA 16,5%, dan SPM IIB 18,1%.
HMSP menilai kenaikan SKM dan SPM dapat memicu tren perpindahan pembelian rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menilai kebijakan pemerintah atas kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2021 bisa memicu tren perpindahan pembelian rokok atau downtrading. Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Mindaugas Trumpaitis mengatakan, downtrading bakal terjadi, utamanya seiring dengan kenaikan tarif cukai segmen sigaret mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Karenanya, Mindaugas mengatakan kenaikan tarif cukai pada kedua segmen ini jauh di atas tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Adapun secara rinci kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021 untuk SKM golongan I sebesar 16,9%, SKM golongan IIA 13,8%, dan SKM IIB 15,4%. Dari sisi SPM kenaikan tarif cukai 2021 antara lain untuk SPM golongan I 18,4%, SPM IIA 16,5%, dan SPM IIB 18,1%.