Singapura bertindak cepat atas sebaran berita palsu atau hoaks. Rabu malam (8/5), Pemerintah Singapura mengesahkan Undang-Undang Perlindungan dari Berita Palsu dan Manipulasi. Isi aturan ini tegas, yakni melarang peredaran konten hoaks dan informasi palsu yang dianggap bisa mempengaruhi pemilihan umum. Singapura akan memblokir dan memerintahkan konten hoaks dan berita palsu dihapus dari media sosial Pemilik platform juga wajib menghapus konten itu, memblokirnya setelah mendapat izin pemerintah. Pengguna akun media sosial yang melanggar aturan ini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 1 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 10 miliar.
Hoaks
Singapura bertindak cepat atas sebaran berita palsu atau hoaks. Rabu malam (8/5), Pemerintah Singapura mengesahkan Undang-Undang Perlindungan dari Berita Palsu dan Manipulasi. Isi aturan ini tegas, yakni melarang peredaran konten hoaks dan informasi palsu yang dianggap bisa mempengaruhi pemilihan umum. Singapura akan memblokir dan memerintahkan konten hoaks dan berita palsu dihapus dari media sosial Pemilik platform juga wajib menghapus konten itu, memblokirnya setelah mendapat izin pemerintah. Pengguna akun media sosial yang melanggar aturan ini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 1 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 10 miliar.