Holcim: Bukti Penggugat Tidak Tunjukkan Adanya Kepemilikan Saham



JAKARTA. Gugatan RH Wuryanto terkait sengketa kepemilikan saham melawan PT Holcim kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang sendiri masih memberikan kesempatan pada pihak Wuryanto untuk mengajukan bukti tambahan. Meski begitu, PT Holcim Indonesia menegaskan, dari sekian banyak bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kepemilikan saham Wuryanto.

"Bukti yang disampaikan belum menunjukkan kepemilikan saham," tegas Maulana Hamzah, kuasa hukum Holcim kala ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/6).Maulana bilang, dengan tidak adanya bukti yang menunjukkan kepemilikan saham, maka tidak ada kewajiban Holcim untuk membayar karena Holcim juga tidak pernah berhubungan ataupun melakukan merger dengan PT Gunung Ngadeg. "Terkait dividen, tidak ada kewajiban untuk membayar," tegasnya.

Maulana bilang, pihaknya juga dalam sidang lanjutan akan mengajukan bukti yang membantah semua gugatan. "Hari ini baru bukti tambahan dari pihak holcim, akta somasi tidak cukup, kami akan ajukan bukt setelah bukti penggugat selesai," tandasnya.Holcim menegaskan, penggugat telah salah alamat karena tidak membedakan antara PT Semen Nusantara, PT Semen Cibinong Tbk, dan PT Semen Holcim, Tbk sebagai tiga badan hukum yang berbeda. Maulana menegaskan, tiga perusahaan tersebut bukanlah merupakan badan hukum yang sama. Karena itu, penggugat tidak memisahkan antara PT Semen Nusantara, PT Semen Cibinong Tbk, dan PT semen Holcim Indonesia, Tbk sebagai badan hukum yang berdiri masing masing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi