JAKARTA. Pemerintah menargetkan pembentukan holding perusahaan perbankan asuransi dan jasa keuangan bisa selesai di tahun 2010 mendatang. Kebijakan ini untuk mengantisipasi aturan kepemilikan tunggal maupun persyaratan modal minimum yang dibuat oleh regulator baik Bank Indonesia maupun Badan Pengawas Pasar ModalĀ dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).Tapi untuk saat ini pemerintah sedang fokus untuk membahas pembentukan holding untuk perusahaan asuransi. Tujuannya tentu saja untuk memperkuat daya saing perusahaan asuransi milik pemerintah. "Perusahaan yang memiliki usaha sejenis akan dimasukkan dalam satu grup," terangĀ Deputi Menteri Negara BUMN bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto, Senin (4/8).Rencananya holding perusahaan asuransi plat merah ini akan terbagi dalam tiga grup. Grup asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi. Jadi kelak perusahaan-perusahaan asuransi dalam satu usaha akan berada di bawah payung yang sama. Langkah ini diambil untuk mengurangi ongkos yang keluar dan mendorong sinergi antarperusahaan asuransi BUMN.
Holding Asuransi BUMN Selesai 2010
JAKARTA. Pemerintah menargetkan pembentukan holding perusahaan perbankan asuransi dan jasa keuangan bisa selesai di tahun 2010 mendatang. Kebijakan ini untuk mengantisipasi aturan kepemilikan tunggal maupun persyaratan modal minimum yang dibuat oleh regulator baik Bank Indonesia maupun Badan Pengawas Pasar ModalĀ dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).Tapi untuk saat ini pemerintah sedang fokus untuk membahas pembentukan holding untuk perusahaan asuransi. Tujuannya tentu saja untuk memperkuat daya saing perusahaan asuransi milik pemerintah. "Perusahaan yang memiliki usaha sejenis akan dimasukkan dalam satu grup," terangĀ Deputi Menteri Negara BUMN bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto, Senin (4/8).Rencananya holding perusahaan asuransi plat merah ini akan terbagi dalam tiga grup. Grup asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi. Jadi kelak perusahaan-perusahaan asuransi dalam satu usaha akan berada di bawah payung yang sama. Langkah ini diambil untuk mengurangi ongkos yang keluar dan mendorong sinergi antarperusahaan asuransi BUMN.