KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penggabungan badan usaha milik negara (BUMN) farmasi atau holding BUMN farmasi sudah di depan mata. Untuk diketahui, rencana penggabungan tersebut akan dilakukan melalui skema penyertaan modal saham seri B (inbreng) yang dimilik pemerintah yang ada pada PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma Tbk (INAF) ke PT Bio Farma (Persero) yang akan menjadi induk holding. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mengamanatkan adanya penetapan peraturan pemerintah (PP) atas aksi penyertaan modal milik negara, Presiden Joko Widodo , yakni PP Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan Bio Farma pada 15 Oktober 2019 lalu. Baca Juga: Indofarma (INAF) incar peluang bisnis alat kesehatan di 2020
Holding BUMN farmasi masih tunggu penetapan akta inbreng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penggabungan badan usaha milik negara (BUMN) farmasi atau holding BUMN farmasi sudah di depan mata. Untuk diketahui, rencana penggabungan tersebut akan dilakukan melalui skema penyertaan modal saham seri B (inbreng) yang dimilik pemerintah yang ada pada PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma Tbk (INAF) ke PT Bio Farma (Persero) yang akan menjadi induk holding. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mengamanatkan adanya penetapan peraturan pemerintah (PP) atas aksi penyertaan modal milik negara, Presiden Joko Widodo , yakni PP Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan Bio Farma pada 15 Oktober 2019 lalu. Baca Juga: Indofarma (INAF) incar peluang bisnis alat kesehatan di 2020