JAKARTA. Pembentukan holding Badan Usaha Milik Dunia (BUMN) bukan semata-mata menyangkut efiensi dan akumulasi modal, tapi agar BUMN bisa bersaing di tingkat dunia. "Pembentukan holding harus disertai konsep jelas, jangan sampai ada agenda lain yang memberikan keuntungan ke pihak-pihak tertentu," jelas Fahmi Radhi, Pengamat Energi dari Universitas Gajah Mada, dalam rilis yang diterima KONTAN, Minggu (23/10). Kementerian BUMN sedang melakukan roadmap pembentukan super holding. Enam holding yang sedang digarap adalah sektor migas, tambang, keuangan, jalan tol, perumahan dan konstruksi. Holding BUMN adalah integerasi BUMN dengan usaha sejenis. BUMN yang paling kuat berpeluang menjadi pengelola. Tujuan lain holding, agar BUMN-BUMN yang kerap merugi bisa dikelola lebih profesional oleh BUMN yang kuat, sehingga tidak membebani keuangan negara. Menurut Fahmi, pembentukan holding bisa dilakukan dengan dua cara. Yakni penunjukan langsung. Di sektor energi misalnya, menunjuk Pertamina karena pengalamannya. Cara lain, membentuk perusahaan baru dan Pertamina ada di bawah perusahaan tersebut.
Holding BUMN harus memiliki konsep yang jelas
JAKARTA. Pembentukan holding Badan Usaha Milik Dunia (BUMN) bukan semata-mata menyangkut efiensi dan akumulasi modal, tapi agar BUMN bisa bersaing di tingkat dunia. "Pembentukan holding harus disertai konsep jelas, jangan sampai ada agenda lain yang memberikan keuntungan ke pihak-pihak tertentu," jelas Fahmi Radhi, Pengamat Energi dari Universitas Gajah Mada, dalam rilis yang diterima KONTAN, Minggu (23/10). Kementerian BUMN sedang melakukan roadmap pembentukan super holding. Enam holding yang sedang digarap adalah sektor migas, tambang, keuangan, jalan tol, perumahan dan konstruksi. Holding BUMN adalah integerasi BUMN dengan usaha sejenis. BUMN yang paling kuat berpeluang menjadi pengelola. Tujuan lain holding, agar BUMN-BUMN yang kerap merugi bisa dikelola lebih profesional oleh BUMN yang kuat, sehingga tidak membebani keuangan negara. Menurut Fahmi, pembentukan holding bisa dilakukan dengan dua cara. Yakni penunjukan langsung. Di sektor energi misalnya, menunjuk Pertamina karena pengalamannya. Cara lain, membentuk perusahaan baru dan Pertamina ada di bawah perusahaan tersebut.