KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan induk usaha BUMN migas mundur lagi. Sampai kemarin (19/3), Menteri Keuangan belum merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai pengalihan saham PT Perusahaan Gas Negera (PGN) Tbk milik pemerintah kepada PT Pertamina selaku calon holding BUMN migas. Keputusan Menteri Keuangan itu memiliki posisi krusial dalam pembentukan holding migas. Sebab, aturan inilah yang akan menentukan nilai saham PGN yang akan disetorkan pemerintah ke Pertamina. Keputusan Menkeu tersebut sekaligus merupakan titah dari Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Pertamina yang dirilis 9 Maret 2018.
Holding BUMN Migas menunggu keputusan Menteri Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan induk usaha BUMN migas mundur lagi. Sampai kemarin (19/3), Menteri Keuangan belum merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai pengalihan saham PT Perusahaan Gas Negera (PGN) Tbk milik pemerintah kepada PT Pertamina selaku calon holding BUMN migas. Keputusan Menteri Keuangan itu memiliki posisi krusial dalam pembentukan holding migas. Sebab, aturan inilah yang akan menentukan nilai saham PGN yang akan disetorkan pemerintah ke Pertamina. Keputusan Menkeu tersebut sekaligus merupakan titah dari Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Pertamina yang dirilis 9 Maret 2018.