KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebabkan adanya perubahan kepemilikan mayoritas pada beberapa emiten BUMN. Meski demikian, aturan menyebut proses pemindahan kepemilikan saham tak perlu tender offer. Terdekat, holding BUMN tambang akan segera direalisasikan. Ada tiga emiten tambang yang akan masuk dalam holding tambang. Mereka adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS). Merujuk siaran pers Kementerian BUMN, Rabu (15/11) rencana transaksi pemindahan kepemilikan, baik ANTM, PTBA, maupun TINS tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer). Hal ini diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Holding BUMN tambang, tak perlu tender offer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebabkan adanya perubahan kepemilikan mayoritas pada beberapa emiten BUMN. Meski demikian, aturan menyebut proses pemindahan kepemilikan saham tak perlu tender offer. Terdekat, holding BUMN tambang akan segera direalisasikan. Ada tiga emiten tambang yang akan masuk dalam holding tambang. Mereka adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS). Merujuk siaran pers Kementerian BUMN, Rabu (15/11) rencana transaksi pemindahan kepemilikan, baik ANTM, PTBA, maupun TINS tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer). Hal ini diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.