Holding BUMN tambang, tak perlu tender offer



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebabkan adanya perubahan kepemilikan mayoritas pada beberapa emiten BUMN. Meski demikian, aturan menyebut proses pemindahan kepemilikan saham tak perlu tender offer.

Terdekat, holding BUMN tambang akan segera direalisasikan. Ada tiga emiten tambang yang akan masuk dalam holding tambang. Mereka adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS).

Merujuk siaran pers Kementerian BUMN, Rabu (15/11) rencana transaksi pemindahan kepemilikan, baik ANTM, PTBA, maupun TINS tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer). Hal ini diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.


Sekalipun terjadi perubahan pemegang saham utama dalam masing-masing anak perusahaan, namun tidak terjadi perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100% oleh Negara Republik Indonesia.

“Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi,” ujar Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Hambra, dalam keterangan resminya.

Sebagai informasi, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) akan memiliki 65% saham seri B milik TINS dan ANTM. Sebelumnya saham ini dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Sedangkan Negara RI masih memiliki saham seri A dari dua perusahaan tambang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto