JAKARTA. Akhirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Kantor Menteri Negara BUMN mencapai kesepakatan tentang pengenaan pajak terhadap pembentukan induk usaha atau holding BUMN. Kesepakatannya, Ditjen Pajak akan tetap memungut pajak atas penggabungan usaha dengan pola tertentu. Pola penggabungan yang akan terkena pajak antara lain pola akuisisi atau merger dengan beberapa perusahaan dalam satu sektor bisnis. Pola akuisisi atau merger ini akan berlaku atas PT Wijaya Karya Tbk yang akan merger dengan PT Adhi Karya Tbk. Juga antara PT Kimia Farma Tbk yang akan mengakuisisi PT Indofarma Tbk. Pembentukan usaha joint venture atau usaha patungan BUMN juga akan terkena pajak. Pola ini rencananya akan berlaku antara Perusahaan Tambang Bukit Asam (PTBA) dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang akan membentuk anak usaha PT Kereta Api Trans Sriwijaya, perusahaan yang akan menjadi operator pengangkutan batubara di Sumatra. "Pembentukan holding ke bawah tetap ada biaya pajaknya. Tapi kalau pembentukan holding ke atas, bisa bebas pajak," kata Said Didu, Sekretaris Kementerian Negara BUMN.
Holding BUMN Tetap Wajib Bayar Pajak
JAKARTA. Akhirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Kantor Menteri Negara BUMN mencapai kesepakatan tentang pengenaan pajak terhadap pembentukan induk usaha atau holding BUMN. Kesepakatannya, Ditjen Pajak akan tetap memungut pajak atas penggabungan usaha dengan pola tertentu. Pola penggabungan yang akan terkena pajak antara lain pola akuisisi atau merger dengan beberapa perusahaan dalam satu sektor bisnis. Pola akuisisi atau merger ini akan berlaku atas PT Wijaya Karya Tbk yang akan merger dengan PT Adhi Karya Tbk. Juga antara PT Kimia Farma Tbk yang akan mengakuisisi PT Indofarma Tbk. Pembentukan usaha joint venture atau usaha patungan BUMN juga akan terkena pajak. Pola ini rencananya akan berlaku antara Perusahaan Tambang Bukit Asam (PTBA) dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang akan membentuk anak usaha PT Kereta Api Trans Sriwijaya, perusahaan yang akan menjadi operator pengangkutan batubara di Sumatra. "Pembentukan holding ke bawah tetap ada biaya pajaknya. Tapi kalau pembentukan holding ke atas, bisa bebas pajak," kata Said Didu, Sekretaris Kementerian Negara BUMN.