Holding migas masih tersandera PP 72/2016



KONTAN.CO.ID -  Pemerintah terus melanjutkan pembentukan holding BUMN migas. Tapi saat ini kemajuan pembentukan holding migas masih terkendala masalah PP 72/2016. Aturan PP 72/2016 atas pembentukan holding BUMN memang dianggap tidak sinkron dengan beberapa peraturan utama seperti Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 17 Tahun 2007 tentang Keuangan Negara.

Untuk itu Deputi Bidang Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN sekaligus Komisaris Pertamina, Edwin Hidayat Abdullah bilang pembentukan holding migas akan beres jika sudah ada kesepakatan dengan DPR. Dia menyebut saat ini PP 72/2016 masih terus dibahas dengan Komisi VI DPR RI. "Kalau PP 72 dari Komisi VI DPR RI sudah ada kesepakatan dengan kami, ya setelah itu," kata Edwin pada Selasa (5/9). Secara pararel, Edwin bilang Kementerian BUMN terus melakukan kajian dan memperbaruhi data-data untuk menunjang pembentukan holding migas.

"Kajiannya kami improve, nanti eksekusi. Setelah ini kejadian, kami pertajam lagi. Semalam kami juga baru bahas lagi updating data dan juga menyesuaikan kondisi-kondisi terkini," jelasnya. Selain itu, Kementerian BUMN juga masih harus menghadapi masalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam rancangan UU Migas yang tengah dibahas oleh Komisi VII DPR RI. Untuk menyelesaikan hal ini, Edwin bilang Kementerian BUMN akan berkordinasi dengan Kementerian ESDM. "Itu terkait RUU Migas, tapi kan belum diundangkan. Nanti kami kordinasi dengan ESDM,"katanya. Biarpun begitu, Edwin tetap optimis holding migas bisa terbentuk tahun ini."Dari BUMN targetnya sudah lewat. Tahun ini harusnya sudah,"ujar Edwin.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina