Holding migas rawan moral hazard



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas terus mendapat sorotan. Kali ini menyoal konsep dan tujuan pembentukan holding BUMN migas. Tanpa tujuan, dikhawatirkan pembentukan holding berpotensi jadi moral hazard bagi sebagian orang.

Enny Sri Hartati, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dalam diskusi bertema "Mencermati Manfaat Pembentukan Holding BUMN Migas", Senin (26/3), mengatakan, pemerintah harus memiliki konsep yang jelas dalam pembentukan holding has yang diisi oleh PT Pertamina (Persero) sebagai induk holding dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sebagai anak usahanya. "Harus jelas apa tujuannya," ucap Enny, Senin (16/3).

Menurut Enny, bergabungnya Pertamina dan PGN dalam satu atap seharusnya bisa meningkatkan efisiensi dan tata kelola yang lebih baik khususnya sektor energi gas. Ia menilai, selama ini sebagai perusahaan terbuka, PGN terlalu berorientasi kepada kepentingan bisnis bukan kepentingan ekonomi.


Sementara, Pertamina juga terlalu sering menerima intervensi pemerintah seperti penugasan penetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga dan harga BBM Bersubsidi. "Keduanya sama-sama punya masalah, maka dengan digabungkannya kedua BUMN ini, seharusnya transparansi tata kelola bisa jauh lebih baik, pemerintah juga dapat mengendalikan secara utuh sektor gas," terangnya.

Di samping sisi positif dari dibentuknya holding BUMN migas ini, Enny juga mengingatkan potensi terjadinya moral hazard yang dimanfaatkan pihak tertentu. Terlebih, sektor migas merupakan sektor yang sangat menggiurkan. "Justru kalau tidak hati-hati memudahkan terjadinya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) karena pengendaliannya cuma satu pintu," terangnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) soal inbreng saham PGN ke Pertamina masih dalam kajian instansinya.

Dalam waktu dekat, Menteri Keuangan akan segera memfinalisasi Keputusan Menteri Keuangan tersebut sekembalinya Menkeu dari luar negeri.

Karena belum resmi diteken oleh menteri keuangan Wira pun enggan memberikan perincian apa saja poin poin di keputusan mengenai inbreng saham PGN ke Pertamina dan kapan batas waktu terakhir aturan ini akan dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini