JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, harmonisasi aturan Kementerian Hukum dan HAM atas pembentukan holding BUMN pertambangan sudah kelar.Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro menjelaskan, meski tahapan harmonisasi selesai, pihaknya terus melakukan komunikasi intensif ke beberapa pihak. "Ini terkait dengan PP 72/2016 sebagai bentuk tanggungjawab kepada publik," ujarnya ke KONTAN, Selasa (4/4).PP 72/2016 yang dimaksud tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha.
Holding pertambangan tunggu revisi tiga UU
JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, harmonisasi aturan Kementerian Hukum dan HAM atas pembentukan holding BUMN pertambangan sudah kelar.Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro menjelaskan, meski tahapan harmonisasi selesai, pihaknya terus melakukan komunikasi intensif ke beberapa pihak. "Ini terkait dengan PP 72/2016 sebagai bentuk tanggungjawab kepada publik," ujarnya ke KONTAN, Selasa (4/4).PP 72/2016 yang dimaksud tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha.