Holding pertambangan tunggu revisi tiga UU



JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, harmonisasi aturan Kementerian Hukum dan HAM atas pembentukan holding BUMN pertambangan sudah kelar.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro menjelaskan, meski tahapan harmonisasi selesai, pihaknya terus melakukan komunikasi intensif ke beberapa pihak. "Ini terkait dengan PP 72/2016 sebagai bentuk tanggungjawab kepada publik," ujarnya ke KONTAN, Selasa (4/4).

PP 72/2016 yang dimaksud tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha.


Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima bilang, saat ini DPR belum sepakat dengan PP itu karena holding tidak bisa hanya memakai PP. "Dalam pembentukan holding harus menunggu Revisi UU BUMN. Supaya payung hukumnya jelas," terangnya. Ia menyoroti dasar terbitnya PP 72/2016 tersebut yanh menjadi dasar holding.

Apalagi, pelepasan atau penjualan aset BUMN tidak lagi atas persetujuan DPR. Menurutnya, pelepasan saham BUMN seharusnya tidak didelegasikan ke Kementerian BUMN melainkan oleh Kementerian Keuangan.

Kata dia, aksi korporasi terkait dengan UU Keuangan Negara. Artinya, jika UU BUMN maupun UU Keuangan Negara dan UU Perseroan Terbatas tidak direvisi, pembentukan holding melanggar UU karena peran negara hilang. Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium Winardi Sunoto mengatakan, pembentukan holding BUMN pertambangan tidak mengurangi kepemilikan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini