KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengalihkan kepemilikan saham di dua perusahaan tambang milik negara ke holding pertambangan BUMN, PT Mineral Industri Indonesia yang dahulu bernama Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Pengalihan saham ini dilakukan pada 21 Maret 2023. Pengalihan ini sebagai penyertaan modal dalam rangka pendirian PT Mineral Industri Indonesia (Persero). Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tanggal 8 Desember 2022, PT Indonesia Asahan Aluminium telah mengembalikan kepemilikan 7,49 juta saham seri B PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kepada Negara Republik Indonesia dalam rangka pengurangan penyertaan modal negara.
Holding Tambang Ganti Nama, Pemerintah Kembali Mengalihkan Saham TINS & PTBA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengalihkan kepemilikan saham di dua perusahaan tambang milik negara ke holding pertambangan BUMN, PT Mineral Industri Indonesia yang dahulu bernama Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Pengalihan saham ini dilakukan pada 21 Maret 2023. Pengalihan ini sebagai penyertaan modal dalam rangka pendirian PT Mineral Industri Indonesia (Persero). Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tanggal 8 Desember 2022, PT Indonesia Asahan Aluminium telah mengembalikan kepemilikan 7,49 juta saham seri B PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kepada Negara Republik Indonesia dalam rangka pengurangan penyertaan modal negara.