KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI), Dian Simatupang menilai rencana Kementerian BUMN mengintegrasikan ekosistem ultra mikro dan UMKM atau holding yang melibatkan tiga perusahaan pelat merah melalui pola inbreng saham dan bukan akuisisi. Hal ini dikarenakan pemerintah tetap jadi pengendali dari tiga perusahaan tersebut. Menurut Dian, tak ada yang salah dengan inbreng saham dalam pembentukan holding ultra mikro karena holding berbeda dengan merger atau akuisisi yang akan mematikan badan usaha lain. Ia justru mengapresiasi langkah tersebut karena dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan. Dalam holding, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero) maupun PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM akan masih tetap ada dan beroperasi sebagaimana biasa. Selain itu, pemerintah masih tetap menjadi pengendali melalui kepemilikan saham dwiwarna.
Holding ultra mikro bukan akuisisi, pemerintah tetap jadi pengendali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI), Dian Simatupang menilai rencana Kementerian BUMN mengintegrasikan ekosistem ultra mikro dan UMKM atau holding yang melibatkan tiga perusahaan pelat merah melalui pola inbreng saham dan bukan akuisisi. Hal ini dikarenakan pemerintah tetap jadi pengendali dari tiga perusahaan tersebut. Menurut Dian, tak ada yang salah dengan inbreng saham dalam pembentukan holding ultra mikro karena holding berbeda dengan merger atau akuisisi yang akan mematikan badan usaha lain. Ia justru mengapresiasi langkah tersebut karena dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan. Dalam holding, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero) maupun PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM akan masih tetap ada dan beroperasi sebagaimana biasa. Selain itu, pemerintah masih tetap menjadi pengendali melalui kepemilikan saham dwiwarna.