KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ultra Mikro telah memasuki tahap akhir dengan dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham pemerintah di PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Mardani (Persero) kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero), dalam rangka Pembentukan Holding Ultra Mikro pada hari ini (13/9). Nilai pengalihan saham negara kepada BRI yaitu sebesar Rp 54,7 triliun. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan BRI. Penetapan penambahan PMN kepada BRI adalah untuk menambah modal saham perseroan. Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, integrasi antara Pegadaian, PNM, dan BRI dalam satu ekosistem bisnis akan memberikan pembiayaan kepada UMKM. Selain itu, pembentukan holding merupakan salah satu bentuk dari transformasi perusahaan pelat merah dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini pelaku usaha ultra mikro.
Holding ultra mikro terbentuk, pemerintah alihkan saham Pegadaian dan PNM ke BRI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ultra Mikro telah memasuki tahap akhir dengan dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham pemerintah di PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Mardani (Persero) kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero), dalam rangka Pembentukan Holding Ultra Mikro pada hari ini (13/9). Nilai pengalihan saham negara kepada BRI yaitu sebesar Rp 54,7 triliun. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan BRI. Penetapan penambahan PMN kepada BRI adalah untuk menambah modal saham perseroan. Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, integrasi antara Pegadaian, PNM, dan BRI dalam satu ekosistem bisnis akan memberikan pembiayaan kepada UMKM. Selain itu, pembentukan holding merupakan salah satu bentuk dari transformasi perusahaan pelat merah dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini pelaku usaha ultra mikro.