KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peritel peralatan rumah tangga (home appliances) PT Home Solution telah menyerah terhadap utang-utang perusahaan. Home Solution pun memilih untuk tidak menyerahkan proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Perdamaian (PKPU). Kuasa hukum Home Solution Anselmus B P Sitanggang mengatakan, pihaknya tidak ada suatu proposal perdamaian yang dapat ditawarkan kepada para kreditur. "Artinya kami sudah tidak sanggup membayar utang-utang perusahaan," ungkapnya dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (9/1). Lebih lanjut, dirinya menjelaskan hal tersebut lantaran prinsipal perusahaan gagal bernegosiasi dengan investor. "Hal itu pula yang menjadi alasan saat ini kami tidak bisa mendatangkan investor dalam rapat," tambahnya.
Home Solution menyerah tak bisa bayar utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peritel peralatan rumah tangga (home appliances) PT Home Solution telah menyerah terhadap utang-utang perusahaan. Home Solution pun memilih untuk tidak menyerahkan proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Perdamaian (PKPU). Kuasa hukum Home Solution Anselmus B P Sitanggang mengatakan, pihaknya tidak ada suatu proposal perdamaian yang dapat ditawarkan kepada para kreditur. "Artinya kami sudah tidak sanggup membayar utang-utang perusahaan," ungkapnya dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (9/1). Lebih lanjut, dirinya menjelaskan hal tersebut lantaran prinsipal perusahaan gagal bernegosiasi dengan investor. "Hal itu pula yang menjadi alasan saat ini kami tidak bisa mendatangkan investor dalam rapat," tambahnya.