KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) mendapat dukungan mayoritas kreditur atas skema restrukturisasi yang diajukan dalam rapat pemungutan suara proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (17/02). Dalam rapat tersebut, hasil voting menyatakan 99,15% dari jumlah kreditur konkuren dan 100% dari jumlah kreditur separatis (perbankan) telah menyetujui skema restrukturisasi. “Hasil voting tersebut juga telah disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo, dalam siaran pers, Rabu (19/2).
Homologasi Tercapai, PP Properti (PPRO) Masuki Fase Pemulihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) mendapat dukungan mayoritas kreditur atas skema restrukturisasi yang diajukan dalam rapat pemungutan suara proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (17/02). Dalam rapat tersebut, hasil voting menyatakan 99,15% dari jumlah kreditur konkuren dan 100% dari jumlah kreditur separatis (perbankan) telah menyetujui skema restrukturisasi. “Hasil voting tersebut juga telah disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo, dalam siaran pers, Rabu (19/2).