KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan baru yang mewajibkan adanya Alat pemadam api ringan (APAR) berada di mobil-mobil keluaran terbaru. Aturan tersebut mulai berlaku pada Januari 2021 ini. Sebelumnya, peraturan soal mobil baru wajib memiliki APAR telah diterbitkan sejak awal tahun 2020. Adapun Kemenhub juga menetapkan aturan baru itu akan berlaku pada 18 Januari 2020 sesuai Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. Menanggapi hal tersebut, Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy menyebutkan bahwa pihaknya akan menyediakan APAR pada setiap mobil dengan Vehicle Identification Number (VIN) 2021.
Honda akan naikan harga mobil baru sekitar 1% pada 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan baru yang mewajibkan adanya Alat pemadam api ringan (APAR) berada di mobil-mobil keluaran terbaru. Aturan tersebut mulai berlaku pada Januari 2021 ini. Sebelumnya, peraturan soal mobil baru wajib memiliki APAR telah diterbitkan sejak awal tahun 2020. Adapun Kemenhub juga menetapkan aturan baru itu akan berlaku pada 18 Januari 2020 sesuai Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. Menanggapi hal tersebut, Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy menyebutkan bahwa pihaknya akan menyediakan APAR pada setiap mobil dengan Vehicle Identification Number (VIN) 2021.