Honda Masih Pelajari Efek Rencana Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Honda Prospect Motor (HPM) mengakui masih mempelajari mengenai rencana subsidi bagi kendaraan listrik terhadap harga mobil konvensional.

Hal ini menyusul dari kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, Senin (20/3), yang mengatur subsidi Rp7 juta untuk pembelian kendaraan listrik roda dua.

"Untuk tetap kompetitif, kami selalu membuat produk-produk kami sesuai dengan permintaan dan kebutuhan konsumen. Kami terus menjaga harga jual mobil kami tetap kompetitf dengan terus melakukan berbagai efisiensi dari sisi produksi dan juga tetap memberikan value yang lebih bagi konsumen," ujar Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM kepada Kontan.co.id, Kamis (23/3).


Baca Juga: Honda Secara Bersamaan Resmikan 5 Jaringan Dealer Resmi Baru di Pulau Sumatra

Ia melanjutkan, hal yang sama juga dilakukan terhadap target penjualan dan produksi HPM. Pihaknya masih mempelajari penerapan dari peraturan ini untuk nantinya dapat membuat rencana produksi ke depan.

Lebih lanjut, HPM juga mengatakan mengenai kapasitas produksi, jaringan dealer dan investasi yang akan datang, pihaknya menyesuaikan dengan kondisi pasar dan kebutuhan konsumen.

"Hingga saat ini, kapasitas produksi di pabrik HPM masih sesuai dengan permintaan produk dari konsumen," ujarnya enggan menyebutkan target kapasitas produksi kepada Kontan.

Seperti diketahui, pemerintah tengah merampungkan proses untuk program bantuan/insentif bagi kendaraan listrik roda empat. Kebijakan program bantuan pemerintah untuk roda empat termasuk bis akan diluncurkan pada 1 April. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto