KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pemberlakuan secara permanen kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100% untuk sektor otomotif pada tahun 2022 mendatang. Hal ini disambut positif oleh PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku salah satu Agen Pemegang Merek (APM) otomotif. Dalam berita sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengajukan syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi berupa insentif PPnbM tersebut, yakni mobil yang bersangkutan harus memiliki kandungan lokal atau local purchase minimal 80%. Asal tahu saja, untuk kebijakan insentif PPnBM 100% di tahun ini, syarat local purchase yang harus dipenuhi oleh produk mobil adalah sebesar 60%. Jika syarat local purchase minimal 80% jadi diterapkan, maka mobil-mobil penerimaan insentif PPnBM hanya mencapai 11 model saja.
Honda Prospect Motor (HPM) respons positif usulan insentif PPnBM permanen di 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pemberlakuan secara permanen kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100% untuk sektor otomotif pada tahun 2022 mendatang. Hal ini disambut positif oleh PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku salah satu Agen Pemegang Merek (APM) otomotif. Dalam berita sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengajukan syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi berupa insentif PPnbM tersebut, yakni mobil yang bersangkutan harus memiliki kandungan lokal atau local purchase minimal 80%. Asal tahu saja, untuk kebijakan insentif PPnBM 100% di tahun ini, syarat local purchase yang harus dipenuhi oleh produk mobil adalah sebesar 60%. Jika syarat local purchase minimal 80% jadi diterapkan, maka mobil-mobil penerimaan insentif PPnBM hanya mencapai 11 model saja.