Honda siapkan layanan gratis uji emisi kendaraan, berikut syaratnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Honda Prospect Motor (HPM) menyiapkan layanan uji emisi gratis kendaraan bagi pelanggan aktif yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Honda paling tidak satu kali dalam setahun ke belakang.

Sebagai informasi, mulai 24 Januari 2021, kendaraan yang melintas di DKI Jakarta yang tidak melakukan uji emisi akan ditilang Rp 500.000, stiker uji emisi akan menjadi bukti kendaraan sudah uji emisi.

Business Innovation and Sales & Marketing Director Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy menjelaskan hampir semua dealer Honda di Jakarta memiliki layanan uji emisi.


"Untuk konsumen aktif yang melakukan perawatan berkala kendaraannya tidak dikenakan biaya, selain konsumen aktif akan dikenakan biaya sebesar Rp 150.000," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (12/1).

Baca Juga: Pelaku industri otomotif optimis pasar membaik tahun depan

Yang di maksud konsumen aktif adalah konsumen yang paling tidak satu kali dalam setahun ke belakang melakukan perawatan kendaraannya ke dealer resmi Honda.

Yusak mengakui sampai dengan saat ini, bengkel resmi Honda belum menerima pelanggan yang menguji emisi kendaraannya. Menurut Yusak, uji emisi dilakukan tergantung permintaan pelanggan.

Sebagai tambahan, Dealer yang sudah ditunjuk menjadi tempat lokasi uji emisi akan mendapat sertifikat dan surat izin pelaksanaan uji emisi.

"Dalam dua minggu ini kami sedang dalam proses pendaftaran  ke lembaga perizinan satu pintu DKI Jakarta, jadi nanti aktivitas ini terkoneksi secara online (ke sistem DKI Jakarta)" jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto