KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Pemerintah Hong Kong, Senin (9/9), memperingatkan badan legislatif asing untuk tidak ikut campur urusan dalam negeri bekas koloni Inggris itu. Peringatan itu keluar setelah ribuan pengunjuk rasa melakukan aksi di depan Konsulat Jenderal Amerika Serikat (AS) di Hong Kong, Ahad (8/9), untuk mendesak parlemen mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi. Mengutip Channelnewsasia.com, dalam sebuah pernyataan resmi, Pemerintah Hong Kong menyatakan: “Menanggapi pawai para demonstran ke Konsulat Jenderal Amerika Serikat Hong Kong kemarin yang memohon pengesahan UU HAM dan Demokrasi oleh anggota Kongres AS, seorang juru bicara untuk Hong Kong Special Administrative Region (HKSAR) menyatakan penyesalannya atas reintroduksi Undang-Undang itu dan menegaskan kembali, bahwa badan legislatif asing tidak boleh ikut campur dalam bentuk apa pun dalam urusan internal HKSAR”.
Hong Kong memperingatkan badan legislatif asing untuk tidak ikut campur
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Pemerintah Hong Kong, Senin (9/9), memperingatkan badan legislatif asing untuk tidak ikut campur urusan dalam negeri bekas koloni Inggris itu. Peringatan itu keluar setelah ribuan pengunjuk rasa melakukan aksi di depan Konsulat Jenderal Amerika Serikat (AS) di Hong Kong, Ahad (8/9), untuk mendesak parlemen mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi. Mengutip Channelnewsasia.com, dalam sebuah pernyataan resmi, Pemerintah Hong Kong menyatakan: “Menanggapi pawai para demonstran ke Konsulat Jenderal Amerika Serikat Hong Kong kemarin yang memohon pengesahan UU HAM dan Demokrasi oleh anggota Kongres AS, seorang juru bicara untuk Hong Kong Special Administrative Region (HKSAR) menyatakan penyesalannya atas reintroduksi Undang-Undang itu dan menegaskan kembali, bahwa badan legislatif asing tidak boleh ikut campur dalam bentuk apa pun dalam urusan internal HKSAR”.