Honor Pelaksana Pemilu 2009 Naik lebih dari 100%



JAKARTA. Pelaksana pemilu tidak boleh lagi bersungut-sungut dalam melaksanakan tugasnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui penambahan honor pelaksana pemilu 2009 seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sekretaris PPK, dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Keputusan yang tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-31/MK.2/2009 tertanggal 30 Januari 2009 menyebutkan bahwa gaji para pelaksana pemilu dinaikkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyebutkan, honor untuk Ketua PPK, naik menjadi Rp 1.000.000 dari semula Rp 400 ribu. Sedangkan untuk anggota dan sekretaris PPK, naik dari Rp 350 ribu menjadi Rp 750 ribu. Honorarium untuk anggota KPPSLN naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 950 ribu.

Ia menambahkan, KPU memang sudah sejak lama mengusulkan kenaikan honor bagi para pelaksana pemilu. Peningkatan honor ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja mereka. "Agar mereka lebih bersemangat menyelenggarakan pemilu," ujar Hafiz didampingi anggota KPU Andi Nurpati, Endang Sulastri, Sri Nuryanti, I Gusti Putu Artha, Abdul Aziz, Syamsulbahri, dan Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: