JAKARTA. Kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia Timur yang melibatkan anggota Komisi V DPR RI mengalami perkembangan. Hari ini (18/5), dua dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hontjo Kurniawan dan Darmawati Dareho menjalani sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan. Persidangan antara Hontjo dan Darmawati digelar secara terpisah. Hontjo adalah Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo dan Anang Supriatna, Hontjo didakwa secara primair dan subsidair.
Hontjo dan Darmawati Terancam Penjara Lima Tahun
JAKARTA. Kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia Timur yang melibatkan anggota Komisi V DPR RI mengalami perkembangan. Hari ini (18/5), dua dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hontjo Kurniawan dan Darmawati Dareho menjalani sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan. Persidangan antara Hontjo dan Darmawati digelar secara terpisah. Hontjo adalah Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo dan Anang Supriatna, Hontjo didakwa secara primair dan subsidair.