Hore, ada dispensasi pengurusan SIM mati dari kepolisian hingga 29 Juni 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020. 

Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin menyampaikan, pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni 2020 meski layanan perpanjangan SIM telah dibuka sejak Sabtu (30/5). 

Disampaikan Lalu, pemilik SIM dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru. 


Baca Juga: Resmi, layanan perpanjangan SIM kembali dibuka

"Iya, masa dispensasi diperpanjang biar lebih memudahkan masyarakat," kata Lalu, Minggu (31/5). 

Menurut Lalu, perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi Covid-19. 

"Masyarakat tidak terbebani harus segera untuk memperpanjang SIM-nya ketika masa berlaku SIM-nya sudah akan habis. Ini diberikan dispensasi oleh Polri," ujar Lalu. 

Perpanjangan SIM saat ini hanya bisa dilakukan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan pembatasan jam operasional. 

Editor: Herlina Kartika Dewi