Hore! Asuransi boleh dipasarkan lewat agregator



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan upaya peningkatan penetrasi asuransi, tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi berharap, penerapan aturan tersebut dapat memberikan keleluasan bagi perusahaan asuransi untuk memanfaatkan berbagai saluran pemasaran alternatif. 

"Selain itu, aturan ini mengatur pemasaran produk asuransi melalui kerjasama dengan badan usaha bukan bank," kata Riswinandi, Senin (7/7). 


Salah satunya, melalui kerjasama dengan aggregaror yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi mengenai produk dan layanan keuangan dari beberapa perusahaan asuransi. 

Guna mendukung itu, otoritas juga mengevaluasi kerja aggregator melalui regulatory sandbox .Ini merupakan program atau masa uji coba bagi perusahaan fintech untuk memantau kinerja perusahaan, menetapkan izin operasional dan standar pelayanan. 

Baca Juga: AAJI: Perusahaan asuransi jiwa jalankan operasi sesuai aturan PPKM Darurat

"Kami melihat keberadaan web aggregaror merupakan hal baru bagi konsumen untuk memberikan kemudahan serta peningkatan transparansi sehingga mereka bisa membandingkan produk dan layanan dari masing-masing perusahaan," terangnya. 

Riswinandi juga berharap, keberadaan aggregator bisa memberikan insentif bagi perusahaan asuransi untuk merancang, memastikan dan memasarkan produk asuransi dengan manfaat menarik dan tingkat premi kompetitif sehingga mendorong iklim persaingan yang sehat. 

Berdasarkan beleid tersebut, OJK juga mengatur pemasaran melalui badan usaha selain bank (BUSB), di antaranya dapat dilakukan dalam bentuk referensi. Kemudian menggandeng badan usaha yang memiliki izin dari lembaga yang berwenang. 

Kemudian memenuhi ketentuan pemasaran produk asuransi bagi BUSB. Badan usaha itu juga harus berperan aktif memasarkan produk asuransi hanya dari satu perusahaan yang memiliki usaha sejenis harus terdaftar sebagai badan usaha yang mempekerjakan agen asuransi. 

Selain itu, badan usaha harus berperan aktif memasarkan produk dari dua atau lebih perusahaan yang memiliki usaha sejenis, dinyatakan telah melakukan kegiatan usaha secara resmi. Lalu mengantongi izin usaha keperantaraan sebagai pialang asuransi. 

Selanjutnya: Sampai Mei, nyaris separuh premi asuransi jiwa disumbang dari produk unitlink

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi