KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan upaya peningkatan penetrasi asuransi, tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi berharap, penerapan aturan tersebut dapat memberikan keleluasan bagi perusahaan asuransi untuk memanfaatkan berbagai saluran pemasaran alternatif. "Selain itu, aturan ini mengatur pemasaran produk asuransi melalui kerjasama dengan badan usaha bukan bank," kata Riswinandi, Senin (7/7).
Hore! Asuransi boleh dipasarkan lewat agregator
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan upaya peningkatan penetrasi asuransi, tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi berharap, penerapan aturan tersebut dapat memberikan keleluasan bagi perusahaan asuransi untuk memanfaatkan berbagai saluran pemasaran alternatif. "Selain itu, aturan ini mengatur pemasaran produk asuransi melalui kerjasama dengan badan usaha bukan bank," kata Riswinandi, Senin (7/7).