KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan upaya peningkatan penetrasi asuransi, tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi berharap, penerapan aturan tersebut dapat memberikan keleluasan bagi perusahaan asuransi untuk memanfaatkan berbagai saluran pemasaran alternatif. "Selain itu, aturan ini mengatur pemasaran produk asuransi melalui kerjasama dengan badan usaha bukan bank," kata Riswinandi, Senin (7/7).
Salah satunya, melalui kerjasama dengan aggregaror yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi mengenai produk dan layanan keuangan dari beberapa perusahaan asuransi. Guna mendukung itu, otoritas juga mengevaluasi kerja aggregator melalui regulatory sandbox .Ini merupakan program atau masa uji coba bagi perusahaan fintech untuk memantau kinerja perusahaan, menetapkan izin operasional dan standar pelayanan. Baca Juga: AAJI: Perusahaan asuransi jiwa jalankan operasi sesuai aturan PPKM Darurat "Kami melihat keberadaan web aggregaror merupakan hal baru bagi konsumen untuk memberikan kemudahan serta peningkatan transparansi sehingga mereka bisa membandingkan produk dan layanan dari masing-masing perusahaan," terangnya. Riswinandi juga berharap, keberadaan aggregator bisa memberikan insentif bagi perusahaan asuransi untuk merancang, memastikan dan memasarkan produk asuransi dengan manfaat menarik dan tingkat premi kompetitif sehingga mendorong iklim persaingan yang sehat.